Berita
Tanggulangi Penyakit Menular, Ditjenpas Percepat Kepesertaan Jaminan Kesehatan bagi Tahanan, Narapidana, dan Anak Binaan
Jakarta — Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) gelar Sosialisasi dan Bimbingan...

Jakarta — Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) gelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Penetapan Pilot Project Percepatan Kepesertaan Jaminan Kesehatan bagi Tahanan dan Narapidana di Jakarta, Selasa (1/9). Kegiatan yang berlangsung tiga hari hingga Kamis (3/9) di Holiday Inn & Suites Gajah Mada ini juga bahas penguatan layanan penanggulangan Tuberculosis (TBC), HIV, dan Hepatitis di Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Acara ini diikuti 79 peserta secara langsung, mulai dari perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, hingga BPJS Kesehatan, serta jajaran internal Pemasyarakatan yang terdiri dari perwakilan Ditjenpas, Kantor Wilayah (Kanwil), dan Lapas Kelas I se-Indonesia. Kanwil dan Unit Pelaksana Teknis se-Indonesia lainnya turut mengikuti kegiatan secara virtual.
Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Adhayani Lubis, menegaskan pemenuhan hak kesehatan bagi Tahanan, Narapidana, dan Anak Binaan adalah amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. "Pelayanan kesehatan di lingkungan Pemasyarakatan harus diselenggarakan secara komprehensif, berkesinambungan, dan sesuai standar pelayanan yang berlaku," ujarnya.
Menurut Adhayani, kegiatan ini mengawinkan dua agenda besar, yaitu mempercepat kepesertaan jaminan kesehatan dan memperkuat penanggulangan penyakit menular. Ia meminta seluruh Kantor Wilayah, Rutan, Lapas, dan LPKA yang menjadi lokasi pilot project untuk tuntaskan pemadanan data NIK karena keakuratan data jadi fondasi proses kepesertaan.
Adhayani juga mengingatkan skrining bukan akhir dari pelayanan. Setiap hasil skrining yang menunjukkan indikasi penyakit wajib ditindaklanjuti dengan pemeriksaan diagnostik, rujukan bila diperlukan, pengobatan, hingga pemantauan. "Silakan optimalkan fitur Watkesrehab pada Sistem Database Pemasyarakatan sebagai alat pencatatan dan pelaporan," pesannya.
Sebelumnyna, Kepala Subdirektorat Rehabilitasi, Hetty Widiastuti, menjelaskan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama Lima Kementerian/Lembaga tentang Penguatan Pelayanan Kesehatan bagi Tahanan dan Warga Binaan yang disepakati pada peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan 2026. Berbekal rekomendasi Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada Kementerian Sosial, sebanyak 190.186 Tahanan, Narapidana, dan Anak Binaan kini telah ditetapkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).



